Keluarga Nur Aini mendatangi RSUD Bangil Pasuruan meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalknya korban. (Foto:repro/Kabarpos.com)

PASURUAN, iNews.idKasus dugaan malapraktik kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini, RSU Bangil, Pasuruan, yang diduga melakukan tindakan tersebut. M Qobul, warga Desa Beji Pasuruan mendatangi rumah sakit dengan didampingi kerabat dan pengacara meminta manajemen rumah sakit bertanggung jawab atas meninggalnya istri Qobul, Nur Aini.

Informasi yang dihimpun iNews.id, beberapa hari lalu, istri Qobul, Nur Aini dirawat di RSUD Bangil, seusai operasi cesar pada 14 agustus lalu. Seminggu dirawat di rumah sakit, Nur Aini akhirnya diperbolehkan pulang, kendati tetap harus rawat jalan.

Namun, baru sebulan berjalan, Nur Aini kembali jatuh sakit dan menjalani opname lagi di rumah sakit tersebut. Beberapa hari dirawat, tiba-tiba kulit Nur Aini melepuh seperti terbakar. Hal ini terjadi diduga setelah minum obat dari dokter. “Saya menduga dokter salah memberi obat. Sehingga tubuh istri saya melepuh dan meninggal dunia,” ucap Qobul, Kamis (2/11/2017).

Qobul juga tidak percaya dengan penjelasan dokter bahwa istrinya mengidap komplikasi penyakit. Yakni Jantung, liver dan ginjal. Sebab, selama hidup hingga melahirkan, istrinya tidak pernah memiliki riwayat penyakit seperti yang disebutkan dokter.

“Awalnya istri saya tidak apa-apa. Wong hanya sakit biasa setelah melahirkan. Tetapi setelah berobat malah bertambah parah dan meninggal. Saya juga menyayangkan penanganan rumah sakit yang tidak serius,” tutur Qobul.

Manajemen RSUD Bangil membantah bahwa telah terjadi malapraktik atas pasien Nur Aini. Sebab selama dirawat, pasien mendapat penanganan cukup baik. Tindakan dokter dan perawat terhadap pasien juga sesuai prosedur.

“Pasien ini (Nur Aini) mengalami sindrom steven johnson atau penyakit kulit yang disebabkan alergi obat. Memang tidak mudah penanganannya. Walau begitu, dokter sudah mengambil tindakan tepat,” Humas RSUD Bangil, Ghozali.

Pengacara Qobul, M Soleh, meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan yang lengkap terkait penanganan pasien. Kalau tidak, kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi, termasuk juga majelis kehormatan disiplin kedokteran.

“Ada sanksi berat. Pasal 33/59 KUHP menyebutkan, bahwa kelalaian yang menyebabkan orang meninggal bisa dihukum 5 tahun. Kedua, ini juga harus menjadi perhatian serius di kalangan medis dan rumah sakit. Bahwa jangan ada lagi stigma negatif bahwa penanganan ceroboh bagi pasien tidak mampu adalah hal biasa,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik terjadi di RSI Aisyiah Siti Fatimah Sidoarjo. Seorang balita yang baru berusia 21 bulan meninggal dunia didua akibat malapraktik dokter di rumah sakit tersebut.

Ahmad Ahza Jadid Taqwa anak semata wayang pasangan Yudi Purnomo dan Teti Rihardini, warga Desa Kebraon, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mengembuskan napas terakhir setelah diberikan obat antibiotik oleh dokter rumah sakit swasta itu, Selasa (24/10/2017) lalu.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network