SURABAYA, iNews.id – Sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi lantaran diduga sebagai ajang prostitusi. Hasilnya, seorang perempuan yang berprofesi sebagai waitress diamankan karena terbukti melakukan perdagangan wanita.
Penggerebekan ini dilakukan oleh personel dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Selain mengamankan satu perempuan, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp5 juta lebih, pakaian dalam dan alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Perempuan yang digelandang polisi berinisial S namun biasa dipanggil mami. Dia memperdagangkan dua pemandu lagu kepada laki-laki hidung belang, melalui media pesan singkat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai waitress. Tarif yang dipatok pun bervariasi.
“Untuk setiap transaksi, pelaku langsung mendapatkan fee dari laki-laki pemesan, di luar transaksi booking pemandu lagu,” katanya, Rabu (19/8/2020).
Saat ini, polisi juga masih mendalami keterangan lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat prostitusi yang melibatkan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait