TULUNGAGUNG, iNews.id – Kecelakaan tragis antara bus dan sepeda motor di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (14/11/2025) sore, terekam CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik kejadian.
Dalam rekaman terlihat Bus Harapan Jaya dengan nomor pelat AG 7707 US menyenggol sepeda motor AE 4745 TO yang dikendarai seorang perempuan warga Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu.
Kedua kendaraan melaju searah dari timur ke barat. Saat bus berusaha mendahului, badan kendaraan menyenggol motor tersebut hingga pengendara terjatuh ke jalan.
Korban tewas dengan luka parah di kepala, sementara anak yang dibonceng terluka di kaki.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir bus, warga Kediri, langsung ditahan untuk dimintai keterangan.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menegaskan bahwa sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, yaitu Bus Harapan Jaya, kemudian motor Suzuki,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait