Polisi menangkap pria yang membunuh dan merampok istri pengacara di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). (Foto: iNews).

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampokan dan penculikan terhadap istri seorang pengacara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kedua tersangka ternyata merupakan tetangga korban dan diduga nekat melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati serta dendam.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Indramayu menangkap kedua tersangka berinisial VSS dan NW pada Rabu (4/11/2026) pagi. Keduanya tinggal di belakang rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Kedua pelaku diduga menganiaya korban menggunakan palu hingga enam kali pada bagian kepala. 

"Palu itu milik pribadi karena dia baru selesai mengerkajakn pekerjaan di rumah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. 

Setelah itu, mereka membawa korban dan sejumlah barang milik korban menggunakan mobil. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar mobil korban di kawasan Hutan Cikamurang, Indramayu. 

Salah satu korban mengalami luka bakar serius hingga 40 persen dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dan perampokan tersebut karena dendam pribadi. 

Kedua tersangka diduga sakit hati karena kerap mendapat hinaan dari korban. Saat menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, perhiasan emas, pakaian korban, handphone (HP) milik pelaku, serta palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah. 

Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network