Demonstrasi driver ojek online (ojol) di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur diwarnai aksi sweeping, Selasa (28/4/2026). (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Ribuan driver ojek online (ojol) di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur menggelar demonstrasi sekaligus mogok kerja, Selasa (28/4/2026). Mereka menuntut pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi kesejahteraan driver dari kebijakan aplikator serta menghapus program tarif murah di aplikasi.

Aksi yang mengatasnamakan DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) ini juga diwarnai aksi sweeping terhadap driver ojol yang masih beroperasi di tengah aksi mogok kerja. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dalam aksi sweeping, massa sempat menghentikan driver yang masih beroperasi dan meminta mereka melepas jaket aplikasi. Meski demikian, massa tetap mengizinkan driver untuk kembali bekerja setelah dilakukan dialog di lokasi.

Juru bicara aksi, Samuel mengatakan bahwa pengemudi menolak kebijakan tarif rendah yang dinilai merugikan. Menurutnya, tarif Rp5.000 untuk jarak 1–4 kilometer masih diterapkan oleh sebagian aplikator, sementara pengemudi menilai tarif layak seharusnya minimal Rp8.000 untuk jarak yang sama.

Selain di jalanan, massa juga mendatangi sejumlah kantor instansi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, di antaranya Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Menanggapi aksi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menyatakan akan mengawal pembahasan regulasi terkait transportasi daring yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Jawa Timur.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq berkomitmen mendorong pembentukan regulasi yang lebih melindungi pengemudi.

"Kalau Perda itu turun nanti wajib ditaati oleh para aplikator dan itu harapan kami Dishub Jatim akan tetap mengawal agar Dewan Perwakilan Rakyat mau nanti mau mengeluarkan yang namanya Perda yang terkait menatur anggota aplikator," ujar Ainur di lokasi.

Demo rencananya dilanjutkan menuju Kantor DPRD Jatim dengan tuntutan agar perda tentang transportasi daring segera disahkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network