Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha bersama tersangka saat gelar perkara di Mapolres, Senin (4/6/2018). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Kasih ibu sepanjang masa. Namun hal itu tidak berlaku bagi HPL (41) seorang ibu asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). Dia tega menjerumuskan anak kandungnya yang masih remaja ke dalam dunia prostitusi sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK).

Informasi yang dirangkum iNews, perbuatan tercela ibu kandung warga Kecamatan Kanigoro itu tercium aparat kepolisian. HPL ditangkap anggota Polres Blitar tanpa perlawanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan, HPL menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang sejak masih 15 tahun. Perbuatan bejat tersangka telah  dilakukan selama setahun terakhir. Setiap melayani pelanggannya, HPL menerima bagian Rp50.000. Korban pun harus meminta izin kepada tersangka saat akan melayani tamu.

HPL mengaku, keterbasan ekonomi membuat dia tega menjual anak kandungnya untuk mendapatkan rupiah. Perbuatan itu dia sembunyikan dari suaminya, sekaligus ayah gadis tersebut, yang tidak pernah mengetahui perbuatan istri dan anaknya.

“Saya tidak pernah memaksa. Anak saya yang mau melakukan itu karena kasihan kepada kami orang tuanya,” kata HPL sambil berkilah saat diintrogasi penyidik Polres Blitar, Senin (4/6/2018).

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, masih akan menyelidiki kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Apalagi ibu kandung korban yang menjadi mucikari dan menawarkannya kepada para hidung belang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp300.000 hasil transaksi anak gadisnya tersebut.

“Ibunya kami jadikan tersangka, sedangkan anak gadisnya sebagai korban. Mereka sudah menjalankan prostitusi itu cukup lama. Setiap melayani pelanggan, tersangka HPL menerima bagian uang dari hasil transaksi,” kata Ridha.

Atas perbuatannya, tersangka HPL dipastikan tidak dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri bersama anak dan suaminya. HPL dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network