Polsek Sukomanunggal melakukan penangkapan terhadap anggota TNI AL gadungan. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id - Satuan unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mengamankan seorang anggota TNI AL gadungan berpangkat Letnan Satu (Lettu). Tersangka merupakan kuli bangunan yang selalu berpakaian dinas tentara, lengkap dengan senjatanya, demi terlihat gagah.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Mulyono mengatakan, tersangka atas nama Sutoyo (44), warga yang tinggal di Jalan Simo Mulyo Baru, Surabaya. Motifnya berlagak seperti anggota TNI AL hanya untuk pamer supaya terlihat gagah.

"Rupanya, Sutoyo adalah masyarakat biasa yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan," kata Mulyono di Mapolsek Sukomanunggal di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (27/11/2018).

Polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang anggota TNI Al yang kerap nongkrong di warung kopi sekitaran Jalan Sukomanunggal Surabaya. Pihak kepolisian pun meneruskan informasi ini ke Pamfik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V Surabaya.

Mulyono mengatakan, pihak Pomal kemudian melakukan penelusuran terhadap anggotanya ini. Setelah dicek, ternyata Sutoyo tentara gadungan. Selanjutnya, petugas dari jajaran TNI AL menyerahkannya ke polsek.

"Ternyata, bukan cuma seragam dinas saja. Dia juga punya senjata tajam dan pistol (air soft gun)," ujarnya.

Sejauh ini, belum ada kerugian materiil dari masyarakat yang resah atas perilaku Sutoyo. Namun, masyarakat di sekitar sudah sangat percaya dengan tentara gadungan ini.

Dia bahkan sempat mengajar sebagai guru honor di sekolah kawasan Sukomanunggal. Sutoyo sudah berpura-pura menjadi TNI selama satu tahun terakhir, dan membuat masyarakat sekitar yakin padanya.

Menurut pengakuan Sutoyo, dia membeli pakaian dinas TNI AL di Pasar Turi Surabaya seharga Rp50.000. Sedangkan, senjatanya dia dapat dari pemberian orang.

"Dulu pengin jadi TNI AL, cuma gagal. Ini untuk gagah-gagahan saja," kata Sutoyo.

Sutoyo dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 1951, karena membawa senjata jenis air soft gun dan satu butir peluru aktif, serta senjata tajam tanpa izin. Kini dia terancam hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network