Suasana penyekatan di sejumlah titik di Kota Surabaya saat PPKM Darurat. Hingga hari ini masih ada 19 daerah berstatus zona merah Covid-19 di Jatim. (Foto: SINDO)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 19 dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19. Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim sebelumnya mencatat jumlah ini hanya berkurang satu dari pekan lalu.

"Pada pekan lalu ada 20 daerah yang masuk zona merah Covid-19 dan pekan ini 19 daerah zona merah. Sebanyak 19 daerah lainnya zona oranye/jingga atau berisiko sedang," kata anggota Satuan Tugas Kuratif Covid-19 Jatim dr Makhyan Jibril di Surabaya, Selasa malam (13/7/2021).

Berikut daftar 19 kabupaten kota berstatus zona merah tersebut:

1. Kabupaten Ponorogo 

2. Kabupaten Kediri

3. Kota Batu

4. Kabupaten Madiun 

5. Kabupaten Malang 

6. Kabupaten Mojokerto

7. Kabupaten Tuban 

8. Kabupaten Sidoarjo

9. Kabupaten Banyuwangi

10. Kabupaten Ngawi

11. Kota Kediri.

12. Kabupaten Lumajang 

13. Kabupaten Situbondo

14. Kabupaten Bojonegoro

15. Kabupaten Bangkalan

16. Kota Madiun

17. Kabupaten Jember

18. Kabupaten Magetan

19. Kabupaten Nganjuk

Sementara 19 daerah zona oranye meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pacitan.

Berikutnya, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Lamongan, serta Kabupaten Bondowoso.

Dengan demikian, di Jatim tak ada satupun daerah berstatus zona kuning atau risiko penularan rendah, apalagi zona hijau (tidak berisiko penularan).

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim per pukul 16.00 WIB Selasa kemarin, ada tambahan sebanyak 6.269 kasus baru terkonfirmasi positif, lalu 2.131 kasus sembuh dan 179 kasus meninggal dunia.

Secara kumulatif, total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 203.372 kasus. Perinciannya 21.979 kasus (10,81 persen) dirawat, lalu 166.958 kasus (82,09 persen) sembuh dan 14.435 kasus (7,1) persen meninggal dunia.

Sementara itu, naiknya kasus terkonfirmasi positif pada hari ini disebabkan faktor peningkatan kapasitas testing (pengujian) dan mengadaptasi Keputusan Menteri Kesehatan tentang penggunaan tes antigen dalam pemeriksaan Covid-19.

Dia menjelaskan, selama PPKM darurat, komitmen peningkatan kapasitas testing mencapai standar WHO. Sebelumnya yang diperiksa sehari rata-rata di angka 6-7 ribu sampel, namun pada dua hari terakhir naik tiga kali lipat.

Dia merinci, pada 12 Juli 2021, pemeriksaan sebanyak 18.987 sampel dalam sehari, lalu 13 juli 2021 mencapai 16.566 sampel.

"Harapannya, dengan adanya target testing yang bisa mencapai standar WHO maka kasus bisa diisolasi dan rantai penularan dapat dihambat," ucap dr Jibril.

Selain itu, faktor lainnya penerbitan KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Covid-19.

"Harapannya, kapasitas pelaksanaan tracing (pelacakan) di daerah meningkat dengan ditemukannya banyak kasus. Ini lalu ditindaklanjuti dengan isolasi sehingga terhenti penularannya," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network