SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membolehan daerah dengan PPKM level 2 dan 3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena kasus Covid-19 di level 2 dan 3 mulai melandai.
Sebaliknya, untuk kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4, tetap wajib menggelar sekolah daring. "Daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, 2 dan 3 silakan menggelar PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Selasa (24/8/2021).
Wahid mengatakan, di Jatim ada 19 kabupaten/kota yang saat ini masuk PPKM Level 4. Ke-19 daerah tersebut yakni Kediri, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi dan Lumajang.
Sedangkan yang masuk PPKM Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan. Untuk PPKM Level 2 hanya diterapkan di satu kabupaten, yakni Sampang.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum menggelar PTM, di antaranya, guru dan tenaga pendidik rata-rata harus sudah vaksin di atas 80 persen. Terkait vaksinasi, Wahid mengaku ada instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa jika izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi Covid-19 dosis satu.
"Saat ini ibu Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin untuk siswa SMA/SMK. Sebab data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait