ART di Bondowoso terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran menculik bayi majikan untuk ngemis di Tangerang. (Foto: Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id - Polisi menangkap perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Latun alias Nurul (36) di Kabupaten Bondowoso. Dia diduga telah menculik bayi majikannya yang masih berusia delapan bulan untuk dieksploitasi dengan mengemis di kawasan Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, Latun dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 subsider Pasal 330 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Modus penculikan yang dilakukan warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso itu dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban. Setelah enam bulan bekerja, dia membawa kabur sang bayi ke Tangerang untuk menakut-nakuti pacarnya dengan berpura-pura anak tersebut hasil hubungan gelapnya.

"Penculik anak korban tersebut untuk digunakan untuk menakut-nakuti pacarnya bahwa yang bersangkutan hamil. Selain itu bayi akan digunakan korban untuk ngemis di jalan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Rabu (25/1/2023).

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban akhirnya berhasil membujuk pelaku untuk kembali setelah sempat berada di Surabaya. Latun akhirnya tertangkap di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

"Bayi itu sempat dibawa ke Surabaya, lalu kembali lagi ke Bondowoso dan diamankan," kata Wimboko.

Sementara itu, Latun mengaku menyesal telah membawa lari bayi milik majikannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal, saya khilaf," kata Latun.

Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian bayi, HP milik pelaku, serta tas ransel berisi pakaian ganti.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network