JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 25 Januari 2021. PPKM dilakukan karena kasus Covid-19 belum menurun atau melandai.
“Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari 2021," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Syafrizal mengatakan, dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (19/1/2021) kemarin juga diputuskan PPKM akan terus dilakukan sampai kasus Covid-19 menurun atau melandai.
“Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,” ujarnya.
Syafrizal menjelaskan, dalam rapat kabinet terbatas itu dibahas tentang penularan Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan di Indonesia.
“Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM. Angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan,” katanya.
Lebih lanjut Syafrizal mengatakan untuk beberapa daerah yang menunjukan indikasi tinggi dan memberlakukan pembatasan diminta untuk melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19. Dengan begitu, daerah-daerah tersebut segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikkan beberapa indikator terkait penanganan Covid-19.
"Menaikkan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikan BOR (bed occupancy rate), kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait