BLITAR, iNews.id – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). Korban yang tak tahan akhirnya berani melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Informasi yang dirangkum iNews, pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari penangkapan pelaku yang terlibat peredaran obat terlarang. Pelaku berinisial PR (38) diamankan petugas Polsek Ponggok dalam rumahnya karena mengedarkan pil dobel L yang masuk dalam kategori obat terlarang.
Setelah dibawa polisi, tak lama kemudian anak gadis pelaku berusia 14 tahun dan mantan istrinya datang ke Mapolsek Ponggok. Sang anak melapor jika selama ini telah menjadi korban kebiadaban pelaku. Atas laporan ini, pelaku pun dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya kami tangkap pelaku karena mengedarkan obat terlarang jenis dobel L. Saya sendiri yang pimpin penangkapannya. Kemudian keluarga korban yang menerima informasi datang dan saat itu anaknya mengaku jika selama ini telah disetubuhi pelaku,” ujar Kapolsek Ponggok Iptu Soni Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Kasus ini berkembang dan penanganannya akan diserahkan ke Unit PPA Polres Blitar. Menurutnya, korban pertama kali disetubuhi pelaku saat masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD). Selama ini mereka memang tinggal bersama karena pelaku dan istrinya atau ibu korban telah bercerai.
“Perbuatan ini dilakukan berulang kali dari korban SD hingga kelas dua SMP. Jika menolak, korban dianiaya dan ditampar pelaku,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan beberapa alat kontrasepsi yang digunakan pelaku saat merudapaksa korban. Selain itu juga menyita 260 butir pil dobel L atas kasus peredaran obat terlarang sebagai barang bukti kejahatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait