MALANG, iNews.id – Terbakar api cemburu karena mencurigai istri tercintanya mempunyai pria idaman lain, seorang suami di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berbuat nekat. Dia tega menyayat wajah pendamping hidupnya itu dengan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, sang istri mendapat penanganan serius di Rumah Sakit (RS) Poncokusumo.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan MG, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Malang. Dia ditangkap polisi setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Informasi yang dirangkum iNews, biduk rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) itu menang sedang mengalami keretakan. Sejak sebulan sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, keduanya telah pisah ranjang.
Saat kejadian, MG datang ke rumah mertuanya dan meminta agar sang istri pulang ke rumah demi anak-anak. Sang istri menolak diajak rujuk untuk kembali pulang.
Dari situ, keduanya terlibat cekcok hingga MG emosi dan menganiaya istrinya. Korban coba meloloskan diri dari amukan sang suami yang tak bisa mengendalikan dirinya dan berlari ke arah dapur. Nahas, di situ MG melihat sebilah pisau dan secara brutal menyayat wajah istrinya.
Korban mengalami luka terbuka serius di beberapa bagian wajah seperti di alis kanan, hidung, dahi, dagu kiri, pipi kiri, dan beberapa luka robek di tangan. Ibu korban yang mendengar keributan coba menolong dan melerai, namun pelaku MG jauh lebih kuat.
MG bahkan nyaris melukai mertuanya dengan melemparkan setrika panas dalam kondisi masih menyala. Usai menganiaya, MG bersujud memohon ampun. Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Malang.
Mendapat laporan masyarakat, polisi menangkap MG tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya. MG bahkan menangis dan menyesali atas yang telah terjadi. “Saya sudah mohon-mohon ampun, kasihan anak-anak,” kata pelaku MG saat diperiksa penyidik.
Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, KDRT ini berawal dari persoalan rumah tangga pasutri tersebut. MG menduga istrinya ada hubungan khusus dengan pria lain saat mengecek whatsapp pribadinya. Dari situ timbul pertengakaran hingga memicu terjadinya kasus KDRT.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia cemburu saat melihat pesan whatsapp istrinya dengan pria lain,” kata Iriana, Selasa (24/7/2018).
Atas perbuatannya, pelaku MG diancam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait