MALANG, iNews.id - Aparat Polres Malang menemukan tujuh senjata api rakitan di rumah warga Jalan Anggrek, Desa/Kecamatan Tumpang. Dugaan sementara, senjata jenis laras panjang itu hasil rakitan pemilik rumah berinisial A yang kini masih buron.
Informasi yang dihimpun, penemuan senjata api rakitan ini bermula dari penggeledahan kasus peredaran pil koplo yang melibatkan anak A. Saat itu polisi mendatangi rumah anak A untuk mencari barang bukti. Saat itulah polisi menemukan tujuh pucuk senjata api,
Ketua RW 3 RT 38 Jalan Anggrek Mulyoso membenarkan adanya penggeledahan rumah warganya yang diduga menjadi perakit senjata api ilegal. Namun saat itu tujuan penggeledahan yakni untuk mencari barang bukti pil koplo. Sebab, anak kandung A, terlibat peredaran pil koplo di Malang.
"Penggeledahannya Sabtu (25/9/2021) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Waktu itu saya ikut sebagai saksi," ucap Mulyoso Kamis (30/9/2021).
Saat penggeledahan pil koplo inilah, polisi menemukan sejumlah senjata laras panjang. Dirinya pun terkejut, sebab ia melihat ada tujuh senjata laras panjang, beserta dengan panjang lima sentimeter. "Banyak amunisinya rentengan begitu dikumpulkan serta senjatanya saya lihat ada tujuh yang diangkut," ujarnya.
Saat penggeledahan, Mulyoso mengatakan ada tiga mobil polisi. Mobil pertama digunakan untuk mengangkut anak A yang diduga merupakan pengedar pil koplo. "Mobil kedua itu dipakai untuk angkut barang bukti senjata ya pilnya juga," katany.
Mulyoro mengatakan, istri A sempat dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara A diketahui berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait