KEDIRI, iNews.id – Seorang pemuda di Kediri, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencabuli delapan anak perempuan. Rata-rata, korban merupakan siswa SMP dan anak-anak.
BM (19), pemuda asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota akibat kasus pencabulan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan perbuatannya ke polisi. Petugas yang menerima laporan segera melakkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban lain. Dalam menjalankan aksi, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajaknya untuk menjalin hubungan asmara.
“Setelah dirasa dekat, pelaku memaksa para korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya saat ekspose kasus di Mapolresta Kediri, Kamis (3/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian milik salah satu korban. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait