Ribuan buruh konvoi saat berdemonstrasi di Surabaya, Senin, 20 November 2017. Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK tahun 2018, Selasa (21/11/2017). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo resmi menetapkan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Hari ini besaran UMK akan disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 75/2017 tertanggal 17 November, ada kenaikan Rp200-300.000 di tiap-tiap wilayah. Kenaikan angka ini berdasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jatim yang memang meningkat.

Sementara itu, besaran UMK Surabaya masih yang tertinggi dengan Rp3.583.000. Disusul Kabupaten Gresik Rp3.580.370 dan Kabupaten Sidorjo Rp3.577.428. Sementara untuk wilayah dengan UMK terendah adalah Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Magetan, masing-masing sebesar Rp1.509.816.

Menanggapi hasil ini, sejumlah pekerja mengaku bersyukur. Pasalnya besaran UMK yang ditetapkan gubernur tidak jauh berbeda dengan usulan kabupaten/kota dan para buruh. “Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan. Harapan kami, seluruh pihak menghormati keputusan ini. Perusahaan mau membayar sesuai ketentuan. Sementara buruh juga bisa menerima dengan lapang dada,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Surabaya Muhammad Subekti.

Berikut Besaran UMK tahun 2018 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp3.583.312,61
2. Kota Gresik: Rp3.580.370,64
3. Kota Sidoarjo: Rp3.577.428,68
4. Kabupaten Pasuruan: Rp3.574.486,72
5. Kabupaten Mojokerto: Rp3.565.660,82
6. Kabupaten Malang: Rp2.574.807,22
7. Kota Malang: Rp2.470.073,29
8. Kota Batu: Rp2.384.167,93
9. Kota Jombang: Rp2.264.135,78
10. Kota Tuban: Rp2.067.612,56
11. Kota Pasuruan: Rp2.067.612,56
12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.042.900,06
13. Kabupaten Jember: Rp1.916.983,99
14. Kota Mojokerto: Rp1.886.387,56
15. Kota Probolinggo: Rp1.886.387,56
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp1.881.680,41
17. Kabupaten Lamongan: Rp1.851.083,98
18. Kota Kediri: Rp1.758.117,91
19. Kota Bojonegoro: Rp1.720.460,77
20. Kabupaten Kediri: Rp1.713.400,05
21. Kabupaten Lumajang: Rp 1.691.041,12
22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.671.035,77
23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.667.505,41
24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.663.975,05
25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.660.444,69
26. Kabupaten Blitar: Rp1.653.383,98
27. Kabupaten Sumenep: Rp1.645.146,48
28. Kota Madiun: Rp1.640.439,34
29. Kota Blitar: Rp1.640.439,34
30. Kota Sampang: Rp1.632.201,84
31. Kota Situbondo: Rp1.616.903,62
32. Kota Pamekasan: Rp1.588.660,76
33. Kabupaten Madiun: Rp1.576.892,91
34. Kabupaten Ngawi: Rp1.569.832,19
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.509.816,12
36. Kabupaten Pacitan: Rp1.509.816,12
37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.509.816,12
38. Kabupaten Magetan: Rp1.509.816,12
Sumber: Disnaker Jatim


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network