Ari Kusumawati (tengah), buronan kasus korupsi empat proyek jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Ari Kusumawati, buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (5/10/2022). Dia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali itu. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.

Setelah lebih dari empat bulan, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejari Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo sekitar pukul 15.00 WIB.

Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik. Setelahnya, dia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Dalam surat itu, Ari Kusumawati akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober 2022 di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network