Tim Tabur Kejari Surabaya dan Kejari Balikpapan menangkap Salim Lays, buronan kasus penipuan investasi batubara yang buron sejak 2019. (Foto: Kejari Surabaya)

SURABAYA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya dan Kejari Balikpapan menangkap Salim Lays. Dia adalah terpidana kasus penipuan investasi tambang batu bara yang buron sejak 2019.

Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

"Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (28/9/2023).

Salim Lays melakukan penipuan investasi tambang batu bara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya. Korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen.

Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021, Salim Lays dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network