Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jubir KPK Febri Diansyah saat konpres di KPK. (Foto: iNews.id/Den Helmi Sajangbati)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana yang diterima Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) yang sudah ditetapkan tersangka menerima uang suap total sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diterima dalam tiga tahap dari Susilo Prabowo salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," beber Saut dalam konpres di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

Sementara Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Uang suap itu diterima dari Susilo Prabowo melalui perantaranya, Bambang Purnomo (BP).

"Diduga terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar," ungkap Saut seperti dikutip Okezone.

Uang yang masuk dalam kategori fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota Blitar dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada kepala dinas.

Dengan demikian, dalam kegiatan OTT di dua daerah ini lembaga antirasuah mengamankan uang sebesar Rp2,5 miliar dalam pecahan seratus dan lima puluh‎ ribuan. Selain itu, ada pula bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

"Dalam dua perkara TPK ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Saut.



Tim KPK menunjukkan uang senilai Rp2,5 miliar dalam tiga kardus hasil OTT suap proyek di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Den Helmi S)


Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network