Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (baju tahanan) saat tiba di Rutan Porong. (istimewa).

SIDOARJO, iNews.id – Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong. Puput dipindahkan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani sisa hukuman penjara empat tahun sesuai putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. 

Sementara suamianya Hasan Aminudin ditahan dalam kurun waktu yang sama di Rutan Medaeng Sidoarjo. Pasangan suami istri itu menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan. 

"Setelah suaminya HA (Hasan Aminudin) diserahkan ke Medaeng (Rutan Surabaya), istrinya diantar ke Porong (Rutan Perempuan Surabaya)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Jumat (15/7/2022). 

Meski dalam kasus yang sama, PTS tidak bisa satu rutan dengan suaminya HA. Salah satu pertimbangannya yakni faktor keamanan. “Kami sudah punya rutan khusus perempuan, sehingga pelayanan kepada tahanan wanita bisa lebih optimal di sana,” kata Zaeroji.

Diketahui, bahwa alasan pemindahan tempat penahanan ini karena PTS dan HA ingin dekat dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Meski demikian, selama masih dalam masa karantina, PTS masih belum bisa dijenguk.

"Rutan Perempuan sudah mulai buka kunjungan terbatas, tapi untuk tahanan baru, baru bisa dikunjungi setelah masa karantina" tutur Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa sebelum masuk blok hunian, tahanan baru wajib melewati pemeriksaan medis. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. "Termasuk PTS, perlakuannya sama dengan yang lain," ujar Amiek.

Selanjutnya, PTS ditempatkan pada kamar khusus, yakni kamar isolasi guna menjalani isolasi selama 14 hari. Pihak rutan juga telah menyusun program-program untuk menjaga imun dan psikologis tahanan baru. "Salah satunya nanti ada kegiatan olahraga dan berjemur di bawah terik matahari setiap hari selama sepekan," kata Amiek. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Probolinggo nonaktif, PTS dan suaminya HA dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network