MALANG, iNews.id – Situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) diserang hacker. Website tersebut tidak bisa diakses hingga Selasa (21/1/2020). Diduga, hal itu berkaitan dengan sidang terdakwa kasus pembunuhan begal yang dilakukan pelajar ZA.
Menurut Humas PN Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama, kondisi tersebut terjadi sejak Kamis (16/1/2020). Saat itu, website tiba-tiba error dan tidak bisa dibuka. Situs hanya menampilkan tulisan ‘tidak dapat dibuka’.
“Tidak bisa dibuka sejak Kamis lalu. Akibat kondisi ini, layanan terganggu,” kata Yoedi, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA:
Mobil Patroli Polisi Tabrak 10 Kendaraan Secara Beruntun di Malang, 4 Korban Luka
Siswa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kejari: Hukuman Anak di Bawah Umur Beda dengan Dewasa
Yoedi menjelaskan, selama ini situs tersebut memuat informasi jadwal sidang dan permohonan gugatan perorangan. Namun, karena sedang bermasalah, untuk sementara informasi harus didapat dengan cara manual, yakni mendatangi PN Kepanjen.
Yoedi mengatakan, sebelumnya, hacker menyerang situs dengan mengubah tampilan utama website. Saat pengunjung mengakses laman situs, pengunjung hanya melihat kata-kata yang menyatakan situs PN Kepanjen diserang hacker.
Informasi yang dihimpun, peretasan situs PN Kepanjen ini dilakukan hacker sebagai bentuk protes atas perkara yang menimpa ZA. Diketahui, ZA dituntut pidana seumur hidup karena membunuh seorang begal.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ZA diubah dari jadwal. Semula sidang diagendakan pada Selasa (21/1/2020) pagi hari. Namun, tanpa alasan jelas, sidang diganti menjadi sore, di hari yang sama.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait