Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. (Foto: Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang. Pesta miras maut itu di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik kafe karaoke dan penyedia miras sebagai tersangka. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 11 saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dua tersangka itu, pemilik kafe tempat minum dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, enam orang pesta miras di kafe kawasan Bojonegoro. Pesta miras dilakukan dua hari berturut-turut.

Pesta miras ini berujung maut. Dua dari enam orang itu tewas dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara tiga oraang lainnya selamat.

"Minumnya Senin malam dan Selasa malam, meninggalnya Rabu (22/5/2024)," kata Kapolsek Balen Iptu Sri Windiarto.

Dia mengungkapkan, dua korban tewas tersebut masing-masing berinisial BS berusia 44 tahun, pekerjaan sopir warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen  Bojonegoro.

BS tewas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro pada Rabu (22/5/2024) pukul 02.00 Wib. Saat ini jasadnya sudah dimakamkan.

Korban tewas lainnya berinisial Serta PIN berusia 30 tahun, warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen Bojonegoro.  PIN tewas di RSUD Sumberrejo pada Rabu (22/5/2024) pukul 13.00 Wib. Jasadnya  telah dimakamkan.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network