Pondok Pesantren Shiddiqiyyah saat dikepung polisi, Kamis (7/7/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Kemenag juga menghentikan semua kegiatan belajar mengajar untuk seluruh santri yang bermukim di pondok milik orang tua tersangka pencabulan Mas Bechi itu. 

Sikap tegas ini diambil setelah Kiai Mukhtar Mukti ikut terseret kasus pencabulan yang menjerat anaknya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT). Alasan lainnya, untuk menghindari peristiwa serupa, sehingga timbul korban lebih banyak lagi. 

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Muhammad As’adul Anam mengatakan, selain kegiatan operasional pesantren, Kemenang juga menghentikan bantuan dana operasional pendidikan untuk pondok. "Penghentian hanya untuk kegiatan belajar mengajar santri. Untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti kegiatan tarekat masih diperbolehkan," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Anam mengatakan, pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi setelah dua sampai tiga tahun kemudian dan baru bisa beroperasi lagi setelah disetujui. "Itu kalau pihak pesantren mengajukan (izin operasional)," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network