Buntut 3 Personel Band Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Surabaya, Bartender Ditetapkan Tersangka (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya berinisial AJS (27) tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga personel band. Dalam penyelidika diketahui, AJS mencampurkan metanol di miras tersebut.

Dalam kasus ini, AJS dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan sembilan karafe miras. Oleh tersangka setiap karafe ditambah dengan 100 mili metanol.

"Metanol itu sendiri diperoleh secara online," katanya, Jumat (5/1/2024).

Seperti diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya yang digelar pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang. Dua di antaranya personel Band Ogie and Friends. Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone).

Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends. Sedangkan peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga ada MF yang merupakan rekan dari Indro.

Guna mengusut kasus tersebut, polisi telah memeriksa belasan saksi. Baik dari keluarga korban, rekan band yang ikut minum malam itu, serta beberapa karyawan lounge. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui pasti kronologi kejadian. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk  selanjutanya dianalisa secara mendalam. 


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network