Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel, Mohammad Milano Lubis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kliennya dalam perkara prostitusi online. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat bintang FTV ini sangat lemah.

Milano menyampaikan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan pemesan Vanessa sebagai saksi. Padahal, dalam perkara prostitusi ini, keberadaan saksi cukup vital.

Tak hanya itu, pemesan yang bernama Riyan, sebagaimana keterangan JPU juga tidak dilakukan proses pemeriksaan,  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Atas alasan itu, maka kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Milano Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano mengatakan, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan menelusuri identitas Riyan dan perkara ini. Misalnya, siapa dia, dan memesan melalui siapa. "Hal-hal pokok ini mestinya dibuka sejak awal," katanya. 

Selain pemesan Vanessa yang tidak di-BAP, tim kuasa hukum Vanessa juga mempertanyakan orang yang mentransfer uang Rp80 juta ke rekening muncikari yang juga tidak dilakukan pemeriksaan.

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," ujarnya.

Di luar itu, Milano juga menyebut bahwa, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Sebab, dalam dakwaan, JPU tidak menjelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga nggak pernah disebutkan," katanya.

Milano mengungkapkan, pada sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan. Padahal, faktanya,  tidak pernah ada permintaan itu. "Lalu, apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa nggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," ucap Milano.

Karena itu, dia berharap, Vannesa Angel untuk segera dibebaskan. "Kita minta hari ini dibebaskan. Karena tidak ada dasar untuk menahan Vanessa satu detik pun," katanya.

Untuk diketahui, sore tadi, Vanessa Angel menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi. Sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya ini digelar tertutup.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network