TRENGGALEK, iNews.id - Polisi akhirnya menahan guru yang diduga mencabuli lima siswa SD di perpustakaan sekolah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). Penahanan dilakukan usai polisi mengantongi bukti yang cukup atas perbuatan bejat tersangka.
"Sudah kami tahan, sudah cukup bukti (untuk dilakukan penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain kecukupan bukti, kata dia, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, namun penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," katanya.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Pihaknya terus melengkapi berkas dengan memeriksa korban, tersangka, mau pun saksi.
"Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Agus Setiono, mengatakan oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.
Akan tetapi, Agus enggan berkomentar banyak soal sanksi etik yang mengancam tersangka. Sebab, kata dia, sanksi etik aparatur sipil itu diberikan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," kata Agus.
Sebelumnya, seorang guru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap lima siswa di perpustakaan sekolah. Pasca dilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait