Tersangka Erom Febri Subiakto, pelaku pembobolan brankas senilai Rp71 juta di gerai Tunjungan Plaza. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Tim anti bandit Polsek Tegalsari Surabaya, akhirnya meringkus pelaku pembobol brankas di gerai Tunjungan Plaza,  Selasa, 30 Januari 2018, kemarin. Dia tak lain adalah Erom Febri Subiakto, karyawan toko itu sendiri. Febri sengaja mengambil brankas milik majikannya karena tergiur uang puluhan juta di dalam brankas.

Menurut penyidik, Febri dibekuk di sebuah hotel di kawasan Kedungdoro tadi malam. Saat itu dia tengah berfoya-foya dengan seorang perempuan, menikmati uang hasil curian. Namun, polisi tidak menemukan uang puluhan juta di dalam brankas. Ini karena seluruh uang telah habis dipakai dan tinggal menyisakan Rp300.000.

“Kami intai dia sejak di luar hotel. Malam itu dia keluar mencari makan di sebuah warung. Setelah itu kami buntuti hingga ke sebuah hotel. Di sana pelaku kami ringkus,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol
David Triyo Prasojo, Rabu (31/1/2018).

Dari penangkapan tersebut polisi mendapati sejumlah barang mewah milik pelaku. Di antaranya adalah sepatu, jaket tas, dan handphone. Semuanya barang-barang bermerk. Seluruh barang berharga mahal tersebut adalah hasil dari uang di dalam brankas. “Uangnya sudah habis untuk foya-foya. Tinggal tersisa Rp300.000,” kata Kompol David.

Hobi foya-foya dan main perempuan inilah yang diduga menjadi pemicu Erom bertindak kriminal. Bagaimana tidak, meski baru dua bulan menjadi karyawan, Erom sudah berani berkhianat, mencuri brankas milik majikan. Sebagaimana pengakuan Erom, selama pelarian, dia telah meniduri 15 perempuan.

Di hadapan polisi, pelaku tidak memungkiri tindakan tersebut. Dia mengaku sering bermain perempuan, sehingga gaji sebagai karyawan habis untuk memenuhi hawa nafsunya. “Karena tidak punya uang untuk foya-foya, saya ambil brankas itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, pencurian brankas di toko merchandise Miniso terjadi sebulan lalu (31 Desember). Namun, rekaman CCTV baru diungkap polisi Selasa (30/1/2018). Modusnya dengan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi antar kirim barang.

Berbekal modus tersebut, pelaku mengelabui satpam dan masuk ke dalam toko. Dia masuk melalui melewati menggunakan escalator. Setelah itu dia merusak brankas berisi uang senilai Rp71.259.500 dan membungkusnya dengan kardus.

Akibat perbuatan ini, kini Erom harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network