SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 8,1 kilogram sabu-sabu selundupan dari Malaysia dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), Selasa (11/2/2020). Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam mesin incinerator.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, barang bukti itu awalnya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan. Pelaku, perempuan berinisial ZA dan IP membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Batam.
Dari Batam, kedua pelaku mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. "Namun, karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut," katanya.
Pengiriman kemudian diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api.
Di Surabaya, ZA dan IP menginap di hotel Jalan Raya Jemursari No 110-112 Kota Surabaya, pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Di hotel ini, petugas mengamankan keduanya di kamar 910," kata Bambang.
Selang enam jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB tersangka ME asal Pamekasan hendak mengambil paket sabu tersebut. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.
Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait