MOJOKERTO, iNews.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menggerebek pesta sabu-sabu di sebuah vila kawasan wisata Pacet. Empat orang diamankan dalam penggerebekan ini, terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.
Hasil penyelidikan polisi, pesta sabu ini diinisiasi dua tersangka laki-laki, masing-masing HR (50), warga Pabean Cantikan Surabaya dan AA (30) warga Pacet Mojokerto. Keduanya pengemudi travel antarkota.
Bersama teman perempuan, mereka menyewa sebuah vila dan menggelar pesta sabu. “Menurut pengakuan mereka, sabu ini didapat dari Bangkalan Madura, lewat seorang kurir,” kata Kasi Pemberantasan BNN Kota Mojokerto Ipda Yuda Julianto, Selasa (26/5/2020).
Yuda mengatakan, kedua tersangka hampir setiap hari mengonsumsi sabu-sabu. Dalihnya untuk doping saat menjadi sopir travel. Namun, pihaknya menduga tersangka juga ikut mengedarkan, sebab ada bukti transaksi di rekening.
“Semua sudah kita amankan, termasuk paket sabu, alat hisap dan rekening. Insyaallah dua alat bukti sudah cukup,” katanya.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, selama ini vila di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat pesta sabu. Dalam satu tahun misalnya, rata-rata ada 10 laporan masyarakat tentang pesta narkoba di wilayah itu.
“Penggerebekan ini juga atas laporan warga. Mereka resah, banyak vila dijadikan ajang pesta, sehingga kami lakukan penangkapan,” katanya.
Atas kasus ini, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu, alat hisap serta uang Rp1 juta. Para pelaku juga dijerat pasal 114, subsider 112, subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait