SURABAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan lima tersangka yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI , narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017," kata Heru saat rilis kasus di Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian mendalami serta menyelidiki dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Modus operasi tersangka yakni dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga. "Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan transaksi keuangan antara para tersangka," ujar Heru.
Bahkan, salah satu tersangka, Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," kata dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan juga beberapa barang bukti yakni satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen yang jika ditotal semuanya berjumlah Rp1,3 triliun.
Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait