JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi berkisar 2,5 hingga empat meter di perairan selatan Jawa-Bali tepatnya Samudera Hindia. Gelombang tinggi itu berpotensi menerjang pada pada 19-20 November 2022.
Selain Samudera Hindia Selatan Jawa-Bali, gelombang tinggi 2,5-4 meter juga berpeluang menerjang perairan Pulau Enggano, perairan barat Lampung, Samudera Hindia Barat Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Tengah, Laut Natuna Utara, Selat Makassar bagian utara, dan Laut Sulawesi bagian barat.
Menurut BMKG, potensi gelombang tinggi diakibatkan pola angin di wilayah Indonesia utara yang dominan bergerak dari barat daya menuju barat laut dengan kecepatan berkisar 5-25 knot. Pola angin serupa juga terjadi di wilayah Indonesia Selatan.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau Selat Sunda, Laut Natuna Utara, Selat Makassar bagian tengah-utara, perairan Kalimantan Utara, dan Laut Sulawesi," kata BMKG dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Selain sejumlah perairan tersebut, gelombang setinggi 1,25-2,5 meter juga berpotensi menerjang sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Samudera Hindia Barat Aceh-Nias, perairan selatan Jawa Timur-P. Sumba.
Kemudian Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Samudera Hindia Selatan NTB-NTT, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, Selat Makassar bagian tengah, Laut Sulawesi bagian tengah-timur, perairan Kepulauan Sangihe - Kepulauan Talaud, perairan Bitung-Kepulauan Sitaro, Laut Maluku bagian utara, perairan utara dan timur Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Sorong-Biak, serta Samudera Pasifik Utara Halmahera-Jayapura.
BMKG juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap risiko tinggi keselamatan pelayaran. Seperti perahun nelayan(kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 m).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait