JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor swasta yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
"Benar, (penggeledahan) terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil disita dari kegiatan penggeledahan tersebut, sebab tim Lembaga Antirasuah masih berada di lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pranono (AGP), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo), dan Sucipto, (rekanan RSUD Ponorogo).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan di Pemkab Ponorogo. Selain itu, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/11/2025) dini hari setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyelidikan. Penggeledahan di Surabaya ini menunjukkan perluasan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan pihak swasta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait