Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Keringanan hukuman itu diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020). Remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.

"Remisi ini bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (17/8/2020).

Krismono mengatakan, WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan, seterusnya hingga maksimal enam bulan.

Krismono mengatakan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. "Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujarnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi terpidana anak, harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A (terorisme) harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.

"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," kata Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan.

Berikut Besaran Remisi Umum bagi WBP di Jatim

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 (satu) bulan.

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
- Tahun Pertama, memperoleh Remisi 02 bulan.
- Tahun Kedua, memperoleh Remisi 03 bulan.
- Tahun Ketiga, memperoleh Remisi 04 bulan.
- Tahun Keempat, memperoleh Remisi 05 bulan.
- Tahun Kelima, memperoleh Remisi 05 bulan.
- Tahun Keenam dan seterusnya Remisi 06 bulan.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network