Reny Setyawan dan anaknya Odelia, tante dari tersangka Vanessa Angel saat berada di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.idDukungan moril dari anggota keluarga akhirnya mengalir untuk tersangka artis Vanessa Angel. Seorang kerabatnya mendatangi Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim bertemu dan memberikan penguatan bagi bintang FTV yang terjerat kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Saya ini tantenya. Saya sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Nessa (Vanessa Angel)," ucap Reny Setyawan, adik kandung dari ibunda Vanessa Angel, Senin (21/1/2019).

Reny mengaku ikut merasakan beban dengan apa yang sedang dialami Vanessa Angel. Apalagi beberapa waktu lalu, dia mendengar tak adanya dukungan dari pihak keluarga atas masalah hukum yang sedang mendera keponakannya.

Dia mengungkapkan, selama ini memang jarang bertemu Vanessa. Kali terakhir, saat Vanessa masih kelas IV Sekolah Dasar (SD). Mereka jarang berkomunikasi karena jarak tempat tinggal yang berjauhan.

"Nessa kan tinggal di Jakarta, sedangkan saya di Gresik. Jadi jarang sekali komunikasi. Paling-paling hanya say hallo, tanya kabar. Itu pun sudah lama," kata Reny yang datang didampingi anaknya bernama Odelia.

Reny menceritakan, awal pertama kali mendengar kabar keponakannya tersandung masalah hukum dari pemberitaan di media. Sejak itu, dia berusaha mencari tahu kabar Vanessa dan menyiapkan waktu untuk bertemu.

"Saya tahunya dari berita. Nessa ataupun keluarga di Jakarta tidak ada yang menghubungi saya. Jujur, saya kasihan sekali. Apalagi, kasusnya tambah jadi seperti ini (Vanessa jadi tersangka)," tuturnya.

Dia berharap, Vanessa mendapat yang terbaik. Bisa tetap kuat dan tabah dalam menghadapi masalah ini. "Kami semua sayang Nessa. Semoga Nessa kuat," ujarnya.

Diketahui, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis. Vanessa dianggap bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mentrasmisikan foto dan video porno untuk bisnis prostitusi.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan empat muncikari sebagai tersangka. Mereka yakni Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan Windy. Hari ini, Vanessa dijadwalkan wajib lapor dan memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network