Pelaku MR saat diperiksa di kantor polisi. (Bambang Sugiarto).

JEMBER, iNews.id - Pemuda di Jember dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi. Laporan itu dibuat karena pemuda bernama Muhamad Rofikin (MR), menyetubuhi anak pelapor berinisial AH yang masih berusia 15 tahun. 

Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya. Di medsos tersebut korban sering mengeluh perutnya sakit, sehingga diinterogasi orang tuanya. 

Dari situlah AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dua kali dengan sang pacar, MR. Karena takut hamil, usai berhubungan, AH meminum ramuan antihamil hingga perutnya sakit.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network