BLITAR, iNews.id - Dua orang sopir truk pasir di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain menjadi pengedar, keduanya juga menggunakannya bersama teman-temannya sesama sopir. Para sopir ini berdalih mengonsumsi sabu agar kuat saat mencari pasir di lereng Gunung Kelud.
Agus Widodo (30) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ditangkap bersama rekannya Agus Wijayanto (35) warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Keduanya diamankan Satnarkoba Polres Blitar, karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai sopir truk pencari pasir di Gunung Kelud. Mereka berdalih mengedarkan sabu dan mengonsumsinya agar lebih kuat saat beraktivitas. Keduanya mengaku kerap mengonsumsi sabu sebelum bekerja mencari pasir di lereng Gunung Kelud.
“Barangnya saya pakai sendiri Pak. Pekerjaan saya sehari-hari sebagai sopir truk pasir. Saya pakai sabunya biar tidak ngantuk saat bekerja. Saya beli dari Agus Wijayanto seharga Rp350.000 per paketnya,” ucap Agus Widodo, salah seorang tersangka, saat di tanyai petugas di Mapolres Blitar, Senin (5/2/2018).
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Purwadi mengatakan, penangkapan kedua sopir truk pengedar sabu ini bermula dari penangkapan terhadap Agus Widodo. Setelah dilaksanakan pengembangan kasus, petugas juga mengamankan Agus Wijayanto. Agus diketahui sebagai pemasok sabu yang diedarkan kepada rekan-rekannya sesame sopir truk pasir di Gunung Kelud.
“Dari tangan Agus Widodo kami menemukan dua paket, kemudian dikembangkan lalu ditangkap lagi Agus Wijayanto dan diamankan 37 paket lagi. Sasaran penjualannya itu kepada para sopir-sopir, dan juga teman dekatnya,” ucap Puwadi di Mapolres Blitar.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap, 39 paket sabu seberat 3,219 gram, serta uang tunai Rp600.000. Hingga kini pihak kepolisian masih terus akan mengembangkan kasus ini untuk mencari anggota jaringan narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Blitar. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait