Polisi menangkap pasutri yang melayani jasa seks trheesome dan swinger di Kota Kediri. (Foto: iNews/Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota karena terlibat kasus prostitusi online. Mereka diketahui melayani dan menawarkan jasa esek-esek tukar pasangan alias swinger serta threesome di media sosial.

Pasutri tersebut yakni berinisial MZN dan KSH, warga Grogol, Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk petugas dari sebuah penginapan di Kediri.

“Kedua tersangka suami istri menawarkan layanan berganti pasangan atau threesome di akun Facebook, apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/8/2020).

Dalam pengakuannya, tersangka telah melakoni perbuatan amoral itu sejak tahun 2018 lalu. Berdalih kebutuhan ekonomi, keduanya menawarkan layanan esek-esek tukar pasangan dan threesome dengan tarif tertentu.

“Kami berhasil mengungkap dua kasus prostitusi online pada pereode Juli hingga Agustus 2020 ini. Selain prostitusi yang dilakukan pasutri, kami juga menangkap seorang pria berinisial D yang menyewakan kamar kos untuk durasi tertentu dan layanan seksual,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. Mereka diancam hukuman selama empat tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network