LAMONGAN, iNews.id - Jajaran Polres Lamongan berhasil menangkap satu dari lima anggota komplotan pencurian sepeda motor yang melakukan aksi pencurian di wilayah Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Solehudin alias Unyil (24).
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pelaku yang merupakan warga Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan ini ditangkap pada Selasa dinihari (17/12/2019). Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu terpaksa ditembak kedua kakinya lantaran melawan saat ditangkap.
"Kita tangkap dan kita lumpuhkan kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri," kata Feby kepada wartawan di Mapolres Lamongan.
Feby menambahkan, pelaku Soleh ditangkap berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman gedung pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur. Bahkan, aksi pelaku dan komplotannya itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam rekaman CCTV itu terlihat para pelaku beraksi pada malam hari. Pelaku tampak masuk ke halaman puskesmas. Tak lama, dia menaiki sebuah motor berwarna hitam dan berusaha membuka kunci stang. Selang beberapa detik, motor tersebut berhasil hidup dan dibawa ke luar oleh pelaku. Dua pelaku terlihat santai saat mengambil motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Feby, pelaku mengaku baru sebulan keluar dari penjara karena kasus yang sama.
"Mereka sudah pernah ditahan di Madura dengan kasus yang sama. Baru keluar satu bulan yang lalu sekarang beraksi di Lamongan," imbuhnya.
Lebih lanjut Feby mengatakan, selain Polres Lamongan, ketiga pelaku lainnya yakni Arta Wira, Krisna Murti dan Ababil diamankan di Polsek Gubeng Surabaya.
"Empat sudah berhasil ditangkap, satu masih DPO berinisial AG warga Surabaya. Masih dikejar," kata dia.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kaus yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, kunci leter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait