BLITAR, iNews.id – Seorang paman di Blitar, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosa keponakan yang masih berusia 12 tahun bahkan hingga melahirkan. Pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Sumartono (44) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Blitar ditangkap polisi karena tega memperkosa keponakan. Padahal, korban sudah tinggal bersama pelaku sejak usia empat bulan karena orang tuanya merantau ke Kalimantan.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa LCT karena tergoda kemolekan tubuhnya. Korban saat itu tertidur di depan televisi seperti yang biasa dilakukan.
Tiap kali akan memperkosa, pelaku mengiming-imingi korban uang yang tak lebih dari Rp12.000. Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali hingga hamil dan melahirkan.
“Awalnya lihat korban tidur di depan televisi, lalu saya suruh pindah ke kamar. Saya ikuti ke kamar dan lakukan itu,” kata Sumartono saat ekspos kasus di Mapolres Blitar, Senin (11/5/2020).
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fannani mengatakan korban saat ini sudah melahirkan anak perempuan. Pelaku merayu dan menjanjikan uang pada korban.
“Pelaku menjanjikan sesuatu pada korban agar dapat melancarkan aksi bejatnya,” katanya.
Kini pelaku harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Blitar. Sumartono akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait