MALANG, iNews.id - Seorang bapak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil enam bulan. Tersangka sempat mengancam akan meninggalkan istrinya bila korban tak melayani aksi bejatnya.
SM, warga Tirtuyodo, Kabupaten Malang, itu harus berurusan dengan polisi setelah sang istri melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Malang. Kepada petugas, SM mengaku telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tiga tahun lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kanit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 2015 lalu.
“Saat itu, korban kelas tiga SMP. Tersangka ini sebenarnya kerja di Surabaya. Jadi memang lebih sering tinggal di Surabaya. Nah, pada saat sedang pulang ke Malang, korban disetubuhi oleh tersangka,” katanya, saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (30/7/2018).
Perbuatan bejat tersangka pertama kali dilakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya. Tersangka yang memendam nafsu kemudian meraba bagian sensitif tubuh korban. SM kemudian melepaskan celana dalam korban dan menyetubuhinya secara paksa.
Tersangka mengaku sedikitnya sudah lima kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Untuk melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban jika tak mau menuruti kemauannya. Kini korban harus menanggung perbuatan bejat tersangka karena sudah hamil enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait