SURABAYA, iNews.id - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibawa masuk ke tanah air oleh Nguyen Thi Thanh He (25) warga Negara Vietnam dan Novita Habibah (29) warga Pamekasan Madura.
Nguyen Thi Thanh He ini menyelundupkan barang haram tersebut di dasar koper yang dibawa dari Bangkok. Sedangkan Novita yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Malaysia menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dinding kardus yang dibawa pelaku.
Nguyen Thi Thanh He ditangkap pada Senin (19 Maret 2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara, Novita ditangkap Kamis (22 Maret 2018) pukul 11.00 WIB. Sementara, Novita mengaku dijanjikan untuk diberikan uang sebesar Rp30 juta setelah berhasil membawa barang haram tersebut untuk diberikan kepada seseorang.
"Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan sabu ini," kata Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda Budiharjanto, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandar Udara Juanda, Selasa (3/4/2018).
Budi mengungkapkan, Novita hanya dititipi temannya untuk membawakan kardus kembali ke Madura. Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki tersangka Nguyen Thi Thant He. Keterbatasan bahasa menjadi salah satu faktor kesulitan penyidik berkomunikasi dengan tersangka. Dari pengakuan Nguyen, dirinya juga dititipi temannya saat berada di bandara Bangkok untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia.
"Ini sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu melalui TKI. Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan menyelundupkan sabu ke Indonesia," ujarnya.
Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. Petugas menemukan 1.175 gram sabu dari tangan Nguyen Thi Thant He dan 1.240 gram sabu dari Novita.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait