Ilustrasi kosmetik ilegal. (Foto: Sindonews)

SURABAYA, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita ratusan produk kosmetik impor ilegal di dua tempat perbelanjaan di Surabaya yaitu Darmo Trade Centre (DTC) dan International Trade Center (ITC), Kamis (19/4/2018). Seluruh produk kosmetik yang diamankan tersebut tak memiliki izin edar di Indonesia.

Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengatakan, setidaknya, ada 200 item dan ribuan bungkus produk kosmetik yang diamankan. “Masih dihitung. Nanti pendalaman siapa yang tanggung jawab. Sudah dikonfirmasi tapi hanya karyawan saja yang ada," kata Sapari saat penggerebekan di DTC, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (19/4/2018).

Sapari mengatakan, ratusan kosmetik bermerek terkenal itu dijual dengan harga Rp5.000 sampai Rp15.000. Produk yang beredar di Jatim itu disinyalir berasal dari wilayah-wilayah luar Jatim seperti Batam bahkan masuk dari luar negeri.

Dalam razia itu, petugas juga menemukan kosmetik yang terindikasi mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Kosmetik itu dilarang bahkan ada jenis yang sudah dalam peringatan BPOM, tapi masih saja beredar. "Ini yang menjadi perhatian dan butuh peran serta dari masyarakat. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," katanya.

Sapari meminta, masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan tidak hanya melihat kosmetik hanya dari kemewahannya saja. Dengan banyaknya temuan itu, BBPOM akan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim untuk membentuk tim semacam "task force" yang akan dinamai Tim Joyoboyo.

"Ini tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196-197 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan Rp1,5 miliar," ujarnya.

Sementara penjaga stan di DTC, Dwi Ana mengaku tidak mengetahui kalau produk kosmetik yang dijualnya tidak memiliki izin edar. Dia mengaku hanya bertugas menjaga dan mencatat barang apa saja yang habis untuk dikirim kembali. Dia pun mengaku jarang bertemu dengan pemilik stan kosmetik yang barangnya disita BBPOM itu.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network