Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Agenda reses DPRD Kota Surabaya dinilai rawan jadi ajang kampanye. Potensi ini terjadi karena hampir semua anggota DPRD Surabaya maju lagi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Apalagi, waktu pelaksanaan reses juga bersamaan dengan masa kampanye. 

Mengantisipasi pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya. Yakni selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. 

"Kami khawatir agenda reses nanti menjadi ajang kampanye. Karena kami akan awasi. Kami juga sudah sampaikan kepada DPRD agar giat reses dan kampanye tak digabungkan," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Selasa (16/10/2018).

Hadi menyampaikan, bentuk pelanggaran yang terjadi ketika melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah ke ajakan dan pemaparan visi-misi. Namun sebaliknya, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi tidak termasuk kategori kampanye. "Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, pamflet sudah kampanye," ucapnya.

Dia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke Bawaslu. Namun, Bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye. "Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye rawan pelanggaran," katanya.

Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan. Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersakutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.

"Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi," katanya.

Menanggapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan reses, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menilai hal tersebut wajar-wajar saja. Namun, dia menyatakan, kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya. "Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran," ucapnya

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksanaan reses berbarengan dengan masa kampanye. "Saat itu kami didampaingi panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak," tuturnya

Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD. "Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan," kata Herlina.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network