Komisioner Bawaslu Jember saat merilis dugaan pelanggaran pemilu oleh pejabat Pemkab Jember. (Antara).

JEMBER, iNews.id - Sembilan pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu). Dugaan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi selama dua pekan.

Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sembilan pejabat tersebut terdiri atas pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah. "Namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," katanya, Kamis (18/5/2023). 

Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Relawan Pemilu tersebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Dalam laporan itu tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," katanya.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network