Pelaku ditangkap polisi saat kedapatan membawa senjata tajam. (Diwan Muhammad Zahri).

SAMPANG, iNews.id - Tiga orang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (24/10/2023). Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti senjata jatam. 

Ketiga pelaku yakni A, M dan F. Ketiganya merupakan warga Desa Turjhan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penangkapan ketiga pengunjung sidang tersebut. Mereka tertangkap polisi saat menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik. 

"Petugas yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Sampang langsung membawa tiga pelaku," katanya. 

Sujianto belum mengetahui motif ketiga pelaku membawa senjata tajam. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. "Mereka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network