Dua tersangka penyelundukan 3,09 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan petugas Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/1/2018). (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

SIDOARJO, iNews.id - Tim Anti Narkoba Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 3.09 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Rabu (24/1/2018) pagi tadi. Sabu-sabu senilai Rp6 miliar itu dibawa oleh dua penumpang maskapai Air Asia yang menyimpannya di dalam anus dan panci aluminium.

Aksi penyelundupan ini berhasil terungkap, setelah petugas yang curiga dengan perilaku kedua tersangka, melakukan pemeriksaan mendalam melalui x-ray yang ada di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda.

Penangkapan ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang penumpang Air Asia masing-masing ZH (27) dan RY (37) ditangkap petugas setelah tiba dari Johor Baru Malaysia.

ZH dan RY diketahui merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diamankan petugas lantaran kedapatan membawa 3,09 kilogram sabu-sabu senilai Rp6 miliar di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda Sidoarjo.

Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Haryanto mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka ZH yang membawa 140 gram sabu sengaja menyimpannya di dalam anusnya. Sementara tersangka RY yang membawa 2.950 gram sabu-sabu, menyembunyikan sabu-sabu yang dibawanya di dalam dua panci aluminium yang direkatkan menjadi satu.

“Jadi modusnya untuk ZH disimpan dalam anus, sedangkan RY disimpan dalam panci aluminium yang direkatkan dengan selotip. Mungkin dia pikir jika disimpan dalam panci aluminium bisa lolos dari pemeriksaan x-ray. Jadi totalnya 3,09 kilogram,” ucap Budi.

Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia ini berhasil terungkap, setelah petugas curiga dengan gerak gerik kedua penumpang ini. Petugas pun meminta keduanya untuk melakukan pemeriksaan intensif dengan x-ray terhadap barang bawaan mereka. Selain itu, petugas bea cukai juga melakukan pemeriksaan body taping yang dilanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit, untuk tersangka yang menyimpan sabu di dalam anusnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, oleh petugas Bea Cukai Juanda tersangka ZH diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Sementara tersangka RY yang membawa lebih dari 2 kg shabu, diserahkan ke Ditreskoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan kasus.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network