JAKARTA, iNews.id – Baru saja menghirup udara bebas dari penjara di Lapas Cipinang, Jakarta, musisi Ahmad Dhani harus dihadapkan pada kasus lain.
Pentolan Dewa 19 itu harus menjalani pidana percobaan selama enam bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.
Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.
“Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Dia mengatakan, Dhani, hari ini bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama. “Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA Nomor 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” ucap Ade.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh kelompok yang menamai diri Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika Dhani menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan “idiot” yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. Setelah dilaporkan dan kasusnya diproses oleh polisi, Dhani pun menjalani sidang. Dia divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Ade mengatakan, Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. “Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya,” kata Ade.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP. Aturan itu berbunyi “Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.”
Selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait