Sepeda motor milik warga Malang raib digondol maling. Padahal, motor itu baru terparkir selama lima menit di garasi rumah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALANG, iNews.id - Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kaget ketika mendapati motornya tak ada di garasi rumah. Padahal, motor itu baru terparkir selama lima menit.

Dia lantas melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario nopol N 6832 HHN itu ke Polsek Singosari pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan saat itu sepeda motor berwarna hitam tersebut terparkir di garasi rumah dengan posisi setang terkunci.

"Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh pelaku. Merasa motornya dicuri, korban sempat meneriaki pelaku maling, dan berupaya mengejar pelaku," ujar Taufik, Rabu (14/6/2023).

Sayang, pelaku tak terkejar dan berhasil melarikan diri. Alhasil, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Singosari.  Pengejaran pelaku pun dilakukan hari itu juga setelah kejadian pencurian. 

"Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang," kata dia.

Upaya pengejaran pun membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan dua pelaku berinisial SM alias Kucing (45) dan AN (29) serta menangkapnya dibantu warga pada Sabtu petang. 

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Setiap beraksi, keduanya membawa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario untuk melarikan diri.

"Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban. Pelaku lain berjaga-jaga di sekitar lokasi melihat kondisi sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari. Dia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor, agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir. 

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah, agar memasang kunci tambahan, maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network