Ilustrasi baja. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Kehadiran baja impor dinilai sebagai ancaman serius produk lokal atau program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Atas dasar itu, pemerintah diminta lebih waspada.

Ketua BPD Gapensi Jawa Timur (Jatim), H Agus Gendroyono mengatakan, sebenarnya, para pengusaha jasa konstruksi menyambut gembira PP Nomor 22 Tahun 2020 terkait rencana pemerintah meningkatkan TKDN.

“Karena itu, perlu mewaspadai membanjirnya produk baja dari China di pasar Indonesia,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Agus menambahkan, salah satu roh dari PP tersebut yakni optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Nantinya, semua material konstruksi harus teregistrasi dalam sistem berdasarkan spesifikasi yang dikehendaki owners.

Bagi Agus, penggunaan produk dalam negeri merupakan momentum yang sangat tepat guna bangkit dari lesunya ekonomi pascapandemi. Namun demikian, dibutuhkan semangat nasionalisme karena di saat yang sama, produk asing membanjiri pasar Indonesia. Harga yang ditawarkan pun lebih murah dari pada produksi dalam negeri.

Dia mengatakan, manufaktur di China mendapat banyak stimulus dari pemerintah sekaligus tenaga kerja murah. Maka, hal itu juga yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia kepada produk baja di dalam negeri.

“Untuk itu harus kita cari formula untuk mereduksi ongkos produksi dalam negeri. Tentu saja harus ada stimulus dari pemerintah atau dalam skema lainya,” kata pengusaha asal Jatim ini.

Sebagai contoh, rendahnya harga jual baja impor dimungkinkan karena banyaknya subsidi pemerintah dari negara pengekspor. Subsidi yang diberikan di antaranya pengalihan kode tarif barang yang berimbas kepada perbedaan bea masuk.

"Padahal industri baja lokal memiliki kemampuan memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," katanya.

Dukungan terhadap PP di atas semakin kuat. Bila industri baja dalam negeri mati, maka akan semakin tergantung pada impor. Akibatnya, pihak luar akan dengan mudah mempermainkan harga.

“Di sisi lain tenaga kerja regional akan kehilangan mata pencarian. Sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi dalam persaingan di tingkat global,” katanya.

Selain itu Agus Gendroyono mengungkap ada sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan, sudah mendapat stempel SNI. Produk tersebt seakan-akan berasal dari dalam negeri padahal sebenarnya berasal dari luar.

Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.

“Kalau dibiarkan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif,” kata dia.

Agus yakin, terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia untuk bangkit kembali, tapi juga menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network