BATU, iNews.id - Kasus penyiksaan balita 2,5 tahun di Batu oleh calon ayah tiri ternyata diketahui sang ibu. Namun, ibu korban tidak berani melapor karena terancam.
Hasil pemeriksaan polisi, selama empat bulan tinggal bersama pelaku, ibu korban, C (19), mengetahui insiden penganiayaan yang dilakukan tersangka WK. Tetapi karena takut dan merasa terancam, membuat dia bungkam dan membiarkan putri semata wayangnya dianiaya tersangka.
"Rencananya, tersangka akan menikahi ibu korban dalam waktu dekat, sehingga ibunya tidak melapor. Karena merasa tertekan dan takut jika tidak dinikahi oleh tersangka," kata Kapolres Batu I Nyoman Yogi, Rabu (27/10/2021) malam.
Apalagi, antara tersangka dan ibu korban ada persoalan. "Pelaku dan ibu korban tinggal di dalam satu rumah sejak bulan Agustus. Dari situ mulai ada tindakan kekerasan," tuturnya.
Dirinya juga memastikan tersangka WK melakukan tindakan penganiayaannya kepada balita calon anak tirinya secara sadar disebabkan emosinya yang tak bisa dikendalikan.
"Tidak ada pemgaruh alkohol dan obat-obatan. Tersangka dalam kondisi sadar. Terangka mengaku menyesal, tapi perbuatan terus dilakukan. Proses (penyidikan) masih berjalan, kami menggali alat bukti lain, dan keterangan saksi,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto mengungkapkan, pihaknya masih berfokus pada penyembuhan luka–luka yang dialami korban. Namun dia memastikan ibu korban tidak turut melakukan aksi penganiyaan kepada balita malang tersebut.
Aksi kekerasan ini dikatakan Yussi, diketahui paman korban berinisial IM, yang mendorong untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. “Tetangga tidak ada yang tahu, dan yang mendorong untuk lapor polisi adalah IM paman korban," katanya.
Diketahui, seorang balita berinisial N berusia 2,5 tahun, di Kota Batu dianiaya oleh calon ayah tirinya. Tindakan penganiayaan itu berupa pemukulan, sundutan rokok hingga penyiaraman air panas. Akibat penyiksaan ini korban mengalami sejumlah luka dan kulitnya melepuh hampir sekujur tubuh.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait